Aset dianggap sebagai sesuatu yang di masa depan dapat mengurangi biaya, meningkatkan penjualan, serta menghasilkan arus kas. Aset dibeli untuk meningkatkan nilai perusahaan atau menguntungkan perusahaan.

Lalu, apa pengertian aset itu sendiri?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2005 mengenai standar Akuntansi Pemerintah yang berisi bahwa aset diklasifikasikan kedalam aset lancer (current asset) dan aset tidak lancer (non current asset).

Sedangkan definisi aset menurut Ikatan Akuntan Indonesia, aset merupakan sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari kejadian di masa lalu yang datangnya untuk memberikan manfaat ekonomi di masa depan yang diharapkan memiliki manfaat bagi perusahaan tersebut.

Setiap perusahaan baik yang sudah lama berdiri maupun perusahaan stratup mempunyai aset yang digunkan untuk kegiatan operasional. Ada banyak cara untuk memperoleh aset, diantaranya dengan cara diproduksi sendiri ataupun dibangun
sendiri, bisa juga didapat dengan membeli, atau juga dengan pertukaran aset maupun sumbangan dari pihak lain.

Aset memiliki karakteristik, diantaranya: 

  1. Aset merupakan hasil dari transaksi di masa lalu.
  2. Memiliki manfaat ekonomi yang dapat diperoleh di masa yang akan datang.
  3. Dikuasai dan dikendalikan oleh perusahaan.

Aktiva pada umumnya di kelompokkan menjadi tiga, yaitu:

  1.  Aset Lancar / Current Asset
  2. Aset Tetap / Fixed Asset
  3. Aset Tak Berwujud / Intangible Asset

Jenis aset apa sajakah yang perusahaan anda miliki? SISCA akan menjelaskan macam-macam aset dan pengertiannya.

1.Aktiva Lancar

Aktiva lancar atau current asset adalah jenis aset yang digunakan dalam jangka waktu yang dekat, biasanya satu tahun. Contoh dari aset lancar adalah:

  • Kas (cash) Cash atau uang tunai merupakan aset yang dapat difungsikan untuk membiayai operasional perusahaan. 
  • Piutang Dagang (Accounts Receivable) Piutang dagang merupakan tagihan kepada pihak kreditur atau pelanggan sebagai akibat dari transaksi penjualan barang secara kredit. 
  • Surat Berharga (Marketable Securities) Merupakan kepemilikan obligasi atau saham perusahaan lain bersifat sementara dan dapat dijual kembali. 
  • Sewa Dibayar Dimuka Biaya dibayar dimuka adalah pembayaran yang dilakukan di awal tetapi belum menjadi suatu kewajiban pada jangka waktu tertentu. 
  •  Wesel Tagih Wesel Tagih merupakan surat pemerintah penagihan suatu entitas bisnis/perusahaan kepada pihak lain yang namanya dinyatakan dalam surat.

2. Aktiva Tidak Lancar

Aktiva ini merupakan aktiva dengan siklus dan masa manfaat yang cukup lama, yang pasti lebih dulu dari satu tahun.  Aktiva ini dikelompokkan menjadi tiga, yaitu aktiva tetap, aktiva tidak berwujud dan investasi jangka panjang. Aktiva tidak lancar memiliki kategori sebagai berikut: 

• Aktiva Tetap (Fixed Asset)

Aktiva tetap atau aset tetap adalah aset berwujud dalam bentuk siap pakai atau dibangun terlebih dahulu untuk digunakan dalam kegiatan operasi perusahaan. Aktiva tetap biasanya dipakai sendiri oleh perusahaan dan tidak dijual kembali. Contoh Aktiva Tetap : 

  1. Tanah (Land)
  2. Gedung,
  3. Bangunan (Building)
  4. Peralatan Kantor
  5. Mesin

Aktiva Tidak Berwujud (Intangible Asset)

Aset tak berwujud adalah aset yang bentuknya tidak dapat disentuh tapi dapat dirasakan manfaatnya. Aset tak berwujud ini biasanya disebut hak istimewa yang dimiliki dan memberikan manfaat ekonomi perusahaan. Aktiva tak berwujud meliputi:

  1. Hak Cipta, merupakan hak tunggal yang diberikan pemerintah kepada seseorang dikarenakan adanya hasil karya ataupun hasil karya intelektual
  2. Goodwill, adalah nilai lebih yang dimiliki perusahaan karena keistemewaan tertentu.
  3. Hak Paten, adalah hak tunggal yang diberikan pemerintah kepada seseorang atau organisasi dikarenakan penemuan tertentu.
  4. Merk Dagang (Trademark), merupakan hak yang diberikan pemerintah kepada suatu badan untuk dapat menggunakan nama beserta lambing bagi usahanya
  5. Hak Sewa atau Hak Kontrak (Leasehold)adalah hak unuk dapat menggunakan aktiva tetap pihak lain dalam kurun waktu sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
  6. Franchise, merupakan hak istimewa yang diterima seseorang maupun suatu badan dari pihak lain untuk dapat mengkomersilkan produk tertentu.

•Investasi Jangka Panjang (Investment)

Investasi jangka panjang merupakan bentuk penyertaan usaha jangka panjang diluar kegiatan pokok perusahaan.