LMAN atau Lembaga Manajemen Aset Negara adalah lembaga penting di bawah Kemenkeu RI untuk mengelola aset negara. Fungsi umumnya untuk menyediakan barang serta jasa sekaligus pengelolaan aset yang berkantor di DKI Jakarta, tepatnya Jakarta Pusat.

Sampai saat ini, LMAN memiliki serangkaian program kerja berkaitan dengan pelayanan umum. Salah satunya berkaitan dengan penyediaan lahan dan ganti rugi kepada masyarakat yang tanah atau lahannya digunakan dalam pembangunan infrastruktur negeri.

Lembaga Manajemen Aset Negara Adalah

LMAN adalah satuan kerja di bawah Kemenkeu atau Kementerian Keuangan yang pendiriannya mengacu pada PMK 219/PMK.01/2015. Pelayanan yang diberikan untuk kepentingan publik dalam bidang pengelolaan properti milik negara.

Lebih tepatnya, Lembaga Manajemen Aset Negara berada di bawah unit Eselon 1 DJKN atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. DJKN dan LMAN saling melengkapi guna mengadakan fasilitas yang peranannya penting bagi masyarakat secara keseluruhan.

Pengelolaan ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah no. 27 tahun 2004 terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Negara. Adanya LMAN menjadi kontrol terhadap sistem kelola yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan aturan di atas.

Pembayaran Dana Pembebasan Lahan

Salah satu yang menjadi fokus LMAN adalah pembayaran dana pembebasan lahan, seperti salah satunya untuk alih fungsi lahan menjadi jalan tol. Dalam pemberian dana kepada pihak bersangkutan, ada proses-proses harus dilalui, diantaranya:

  1. Penetapan PSN atau Proyek Strategis Nasional oleh KPPIP sebagai landasan pembayaran dana oleh Lembaga Manajemen Aset Negara atas keputusan Presiden.
  2. Penetapan lokasi pembangunan proyek setelah dilakukannya survey tempat untuk setiap proyek pembangunan infrastruktur negeri.
  3. Identifikasi dan inventarisasi, berkaitan dengan penelusuran mengenai siapa pemilik lahannya dibuktikan melalui sertifikat lahan.
  4. Penilaian atau penentuan harga lahan yang harus dibayarkan oleh pemerintah kepada masyarakat pemilik lahannya.
  5. Musyawarah dengan warga setempat terkait ganti rugi, keuntungan, juga kerugian yang diakibatkan dari pembangunan proyek tersebut.
  6. Proses validasi oleh BPN sebelum akhirnya mengajukan ganti rugi langsung ke Kementerian Keuangan.
  7. Surat permohonan pembayaran yang diajukan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara sesuai dengan validasi dari BPN.
  8. Pembayaran kepada para pihak yang berwenang sesuai dengan semua proses sebelumnya.

Besaran ganti rugi dari LMAN harus sesuai dengan harga yang disepakati oleh pemerintah serta masyarakat setempat. LMAN akan semakin mudah dan cepat memberikan ganti rugi ketika masyarakatnya sendiri memiliki bukti legalitas lengkap, seperti sertifikat tanah.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Bukan hanya mengatur dan mengelola pembebasan lahan, LMAN juga memiliki peran penting untuk DIPA atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. DIPA adalah rencana keuangan untuk menentukan daftar pembelian dan menentukan prioritas barang-barangnya.

Sebagai informasi, APBN tahun 2024 dianggarkan sebesar sekitar Rp3000-an triliun untuk dibelanjakan. Peran penting Lembaga Manajemen Aset Negara adalah membuat daftar belanja, mulai dari prioritas tertinggi sampai menentukan anggaran tidak terduga.

Anggaran belanja tersebut bisa dibuat secara bulanan juga selama tahunan, bergantung pada kebutuhannya. Adapun pihak pelaksana anggaran yang menjadi target LMAN adalah Kementerian, Lembaga, juga termasuk Pemerintah Daerah.

Perencanaan anggarannya tidak bisa sembarangan, melainkan harus melibatkan banyak pihak. Mulai dari DPR RI, Presiden, sampai dengan Menteri Keuangannya dalam rangka memastikan anggarannya disetujui dan daftar belanjanya sesuai dengan kebutuhan.

Adanya anggaran teratur ini menjadi landasan bagi para pihak melaksanakan tugas serta tanggung jawab dengan baik. Peran penting Lembaga Manajemen Aset Negara akan diawasi langsung oleh Kementerian Keuangan sehingga kredibilitasnya tentu dapat dipertanggungjawabkan.