Setelah beberapa minggu kemarin kita membahas QR Code, pada artikel sekarang kita akan membahas barcode dan fixed asset. Setiap karyawan di sebuah perusahaan pasti memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai identitasnya di perusahaan tersebut. Pada setiap NIP karyawan terdapat data-data seperti tahun lahir, bidang pekerjaan, serta nomor urut pemilik identitas tersebut. Setiap NIP bersifat unique number, yang berarti setiap karyawan tidak memiliki nomor yang sama satu dengan lainnya. Dengan menggunakan NIP, maka identitas setiap karyawan dapat diperoleh dan akan tersimpan di database profil karyawan.

Konsep unique number seperti penjelasan di atas dapat diterapkan di berbagai bidang, salah satunya Fixed Asset. Dengan memanfaatkan konsep unique number dan menjadikan nomor ID Aset sebagai unique number, maka ID aset dapat dijadikan kode pengenal utama aset. Nomor ID aset ini dapat dirubah menjadi barcode, yang nantinya akan di cetak dan ditempel pada aset perusahaan.

Ketika Nomor ID Aset sudah berbentuk barcode, nantinya barcode reader yang sudah terhubung dengan aplikasi manajemen aset dapat dimanfaatkan sebagai pengenal aset. Proses identifikasi yang dilakukan barcode reader akan membuat proses pendataan aset menjadi lebih cepat, efisien, dan lebih mudah. Sehingga dapat meminimalisir salah identifikasi data.

Perhatikan contoh tabel di bawah ini:

Setelah semua informasi aset sudah diisi sesuai format dari perusahaan, perhatikan no. 645 – no. 648. Jika item aset perusahaan adalah item yang sama, setiap unit harus tetap disusun dalam 1 baris dengan jumlah quantity 1, sehingga setiap aset memiliki nomor aset yang berbeda-beda. Dengan penerapan konsep di atas, jika terjadi kerusakan pada salah satu aset dan perusahaan ingin me write off aset tersebut, perusahaan dapat menunjukkan data aset yang tepat sesuai dengan nomor ID aset yang rusak sehingga tidak terjadi kesalahan saat perusahaan ingin me write off data aset.